CIREBON, PILARadio – Dua pangkalan gas elpiji di Cirebon, Jawa Barat, diketahui melakukan kecurangan dengan mengoplos isi elpiji subsidi ke dalam tabung non-subsidi. Polisi mengamankan enam orang tersangka serta lebih dari seribu tabung elpiji berbagai ukuran dan sejumlah barang bukti lainnya. Kecurangan ini sudah dilakukan selama sepuluh bulan. Praktik curang tersebut juga berpotensi menyebabkan kelangkaan gas elpiji subsidi di masyarakat.
Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, pada Selasa siang berhasil mengungkap kecurangan yang dilakukan oleh dua pangkalan gas elpiji. Kedua pangkalan tersebut terbukti melakukan pengoplosan isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas elpiji non-subsidi berbagai ukuran, untuk mendapatkan keuntungan besar dari selisih harga.
Dalam gelar perkara pada Selasa siang, diketahui bahwa kecurangan ini sudah dilakukan selama kurang lebih sepuluh bulan dan berhasil diungkap oleh petugas Polres Cirebon Kota pada 5 Juni lalu.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan enam orang tersangka, dua di antaranya merupakan pemilik pangkalan.
Selain itu, polisi juga mengamankan lebih dari seribu tabung gas elpiji berbagai ukuran, beberapa selang regulator untuk memindahkan isi gas elpiji, ribuan tutup tabung, dua unit kendaraan operasional, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kecurangan berupa pengoplosan isi gas elpiji subsidi ke dalam tabung non-subsidi ini juga dinilai sebagai salah satu penyebab terjadinya kelangkaan gas elpiji subsidi di masyarakat. Selain itu, tindakan ini sangat berbahaya karena rawan terjadi kebocoran.
“Kita amankan 6 orang pelaku diantaranya 2 orang pemilik dan 4nya sebagai karyawan dan barang bukti yang kita sita itu sebanyak 163 Tabung yang berukuran 12kg dan 528 tabung yang berukuran 3kg serta 340 tabung yang berukuran 6 kilogram” Ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar
Sementara itu, atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.