PILARadio.com – KPU RI resmi menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk masa jabatan 2024-2029 melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, pada Rabu malam. Pasangan tersebut meraih dukungan sebanyak 96.214.691 suara, sementara pasangan lainnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, mendapatkan masing-masing 40.971.906 suara dan 27.040.878 suara. Jumlah total surat suara sah dalam pemilihan tersebut mencapai 164.227.475 suara.
Proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024, di mana KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 38 provinsi di tingkat nasional. Dari hasil rekapitulasi tersebut, Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sementara Anies-Muhaimin memimpin di dua provinsi. Tidak satu pun provinsi dimenangkan oleh pasangan Ganjar-Mahfud.
Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md (nomor urut 3).
Menurut Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil penetapan perolehan suara dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu maksimal 3 hari setelah penetapan tersebut.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024, sedangkan pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI terpilih diagendakan pada tanggal 1 Oktober 2024.