CIREBON, PILARadio – Kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eki masih terus diselidiki oleh penyidik Direskrimum Polda Jawa Barat. Rencananya Polda Jawa Barat dalam waktu dekat akan melakukan rekonstruksi untuk memenuhi berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Menanggapi kegiatan rekonstruksi tersebut tim kuasa hukum Pegi Setiawan menolak keras Pegi Setiawan mengikuti rekonstruksi karena dianggap Pegi tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 silam.
Penolakan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Sugianti Iriani, mengatakan, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan menolak jika Pegi Setiawan mengikuti rekonstruksi yang akan di agendakan oleh pihak penyidik.
Penolakan tersebut dikarenakan Pegi Setiawan tak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 silam karena pada saat peristiwa tersebut Pegi Setiawan sedang berada di Bandung.
“Mungkin pihak kepolisian akan melakukan hal yang sama seperti waktu prarekonstruksi kita tidak diberitahu padahal itu kan harus dan wajib setiap tahapan pemeriksaan ataupun penyidikan harus didampingi oleh kuasa hukum, apalagi kita kuasanya sudah terdaftar di Polda Jabar”
Sementara itu, terkait persiapan sidang pra peradilan yang akan di gelar pada tanggal 1 Juli mendatang, kuasa hukum Pegi Setiawan telah menyiapkan sedikitnya sebanyak 10 saksi dan saksi ahli.