CIREBON, PILARadio – Setelah Saka Tatal melakukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam di Cirebon, Jawa Barat, kini salah satu terpidana yang bernama Rivaldi, berencana mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Rivaldi, Sindi Sembiring, menurutnya, dalam PK Rivaldi, ia berharap Iptu Rudiana, Ayah dari Eky dapat hadir dan memberikan keterangannya.
“Anak-anak ini harus mendapat dukungan semua masyarakat Indonesia termasuk media harus terus follow up berita kami biar masyarakat tahu di mana kesalahannya termasuk mudah-mudahan Pak Rudiana juga mau menjadi saksi mau datang ke pengadilan karena statementnya dia tidaklah menangkap Rivaldi,” ungkapnya
Sindi mengatakan, keterangan Rudiana sangat penting dalam PK Rivaldi, karena pada tahun 2016, pada berita acara pemeriksaan (BAP) Rudiana tidak pernah menangkap Rivaldi.
“Nanti kita akan bahas dengan tim terkait mengirim surat kepada Rudiana karena ini sangat menarik ya, kami membaca di dalam beberapa BAP bahwa statementnya dia (Rudiana) tidak pernah menangkap Rivaldi,” katanya.
Sindi berharap, Rudiana dapat memberikan keterangannya pada PK Rivaldi yang direncanakan akan diajukan pada pekan ini ke PN Cirebon.
“Mudah-mudahan dengan sukarela Pak Rudiana mau menjadi saksi karena kesaksian Dia sangat penting karena kasus meninggal anaknya dia itu bener atau tidak kan Beliau juga yang tahu pada saat itu juga beliau ikut menyelidiki sebagai seorang ayah,” harapnya.
Diketahui, Rivaldi merupakan salah satu terpidan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang saat ini masih menjalani masa tahanan