PILARadio.com – Kuasa hukum Armor Toreador, Gustifante, yang merupakan tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, mengungkapkan alasan di balik keputusan mereka untuk menempuh upaya Restorative Justice (RJ) dengan mencabut laporan. Langkah ini diambil dengan pertimbangan utama adalah kebutuhan ketiga anak Armor yang masih kecil dan memerlukan kasih sayang serta perhatian.
“Restorative Justice kemungkinan akan kita ajukan. Bayangkan, anak-anak Armor yang tertua baru berusia 4 tahun, ada yang 3 tahun, dan yang paling kecil baru 1 bulan. Mereka sangat membutuhkan kasih sayang, perawatan, dan segala sesuatu untuk memastikan mereka bisa diurus dengan baik,” ujar kuasa hukum, Irawansyah, dalam pertemuan dengan media pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Irawansyah menambahkan bahwa meskipun negara sudah hadir dalam kasus ini, peran orangtua tetap sangat penting dalam mengasuh anak-anak. Menurutnya, meski ada campur tangan hukum, yang terbaik adalah anak-anak diasuh oleh orangtuanya sendiri.
Irawansyah menjelaskan bahwa Restorative Justice ini berkaitan dengan kasus yang merupakan delik aduan yang dilaporkan oleh istri Armor. “Langkah ke depan? Seperti yang disampaikan Kapolres dalam konferensi pers, Pasal 44 Ayat 4 menyebutkan bahwa ini adalah delik aduan. Artinya, jika istrinya sudah melaporkan, mungkin pencabutan laporan bisa dilakukan,” jelasnya.
Namun, Irawansyah menekankan bahwa tujuan utama dari upaya ini bukan hanya untuk pencabutan perkara, melainkan untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Keluarga Armor sangat terpukul dengan perhatian besar yang diberikan pada kasus ini, dan Armor sendiri juga merasa terkejut dengan seberapa besar dampak yang terjadi.
“Keluarga sangat terpukul dengan situasi ini, termasuk Armor yang merasa tidak menyangka kasus ini menjadi sebesar ini,” tambah Irawansyah.
Selain itu, pihak keluarga juga meminta maaf kepada masyarakat dan warganet atas perhatian yang diberikan kepada kasus ini, dan mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diterima. Armor dan keluarganya berharap agar mereka diberi jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.
Saat ini, pihak kuasa hukum masih belum mengetahui langkah damai yang akan diambil. Namun, mereka mengacu pada undang-undang, khususnya Pasal 44 Ayat 3, yang mengarah pada penyelesaian melalui Restorative Justice. “Kami belum tahu langkah damai yang tepat, tetapi undang-undang memang mengarah pada Restorative Justice,” tutup Irawansyah.