PILARadio.com – Kisah pilu seorang ibu di Surabaya viral setelah anaknya menjadi korban tindakan baby sitter. Anak berusia dua tahun itu dicekoki obat keras Deksametason dan Pronicy oleh NR, baby sitter yang dipercayainya. Ibu berinisial LK ini menemukan obat berwarna oranye dan biru di laci, yang kemudian diketahui adalah obat dewasa yang diberikan secara paksa kepada anaknya.
Akibatnya, sang anak mengalami gangguan hormon pertumbuhan dan harus menjalani terapi. Setelah satu tahun mengonsumsi obat tersebut, kesehatan anak menurun drastis saat pemberian obat dihentikan, hingga harus dilarikan ke UGD.
LK kemudian melaporkan tindakan NR ke Polda Jawa Timur pada 30 Agustus 2024. NR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 27 September 2024. Dalam penyelidikan, ditemukan bukti pembelian obat penggemuk secara online oleh NR, yang kemudian dicampur ke minuman anak LK.
Kejadian ini terungkap setelah asisten rumah tangga menemukan gelas dengan sisa serbuk obat di dalamnya, serta adanya rekaman CCTV yang menunjukkan NR memberi minuman kepada korban. LK mengonfrontasi NR, yang awalnya mengaku obat tersebut sebagai pelangsing, namun akhirnya mengakui perbuatannya.
Polisi melakukan visum terhadap korban dan memeriksa kandungan obat di laboratorium. NR disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan, karena memberikan obat tanpa keahlian dan kewenangan. Berkas kasus ini telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.