CIREBON, PILARadio – Aksi unjuk rasa ratusan warga bersama ormas di depan pintu masuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap 2 di Pantura Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diwarnai kericuhan pada Rabu siang. Kericuhan ini terjadi saat ratusan warga dari lima desa di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, berupaya memasuki area PLTU. Massa yang ingin berdialog dengan pihak PLTU bersama kuasa hukum mereka terlibat saling dorong hingga nyaris kontak fisik dengan petugas. Aksi ini mereda setelah petugas menahan diri dan memastikan kepada massa bahwa dialog sedang berlangsung di dalam kantor PLTU.
Kuasa hukum warga, Insank Nasaruddin menyatakan bahwa PLTU tidak memenuhi hak warga sebagai pemilik lahan yang tanahnya digunakan untuk proyek PLTU 2. Sebanyak dua ratus hektare tanah yang diklaim milik tiga ratus warga dari lima desa, dengan status hak milik, hak garap, dan hak guna, belum dibayarkan. Warga pun tak lagi bisa beraktivitas dan menggarap tanah yang kini telah digunakan untuk pembangkit listrik.
“Pertemuan tadi sudah disepakati, salah satunya pihak BPN akan melakukan pengecekan autentik, meskipun kami melihat mereka tidak tegas. Ada dua sertifikat yang jelas merupakan produk mereka, tetapi mereka masih dalilkan perlu pengecekan fisik. Ini menjadi ironis. Kami menduga ada permainan kompromi di antara oknum-oknum institusi ini. Kita hitung-hitung ada 200 hektare lahan warga. Masyarakat tak lagi bisa beraktivitas dan menggarap di tanah yang saat ini telah berdiri pembangkit Listrik.” Ujarnya
Sementara itu, pihak PLTU menegaskan bahwa proyek strategis nasional ini berdiri di atas tanah negara. PLTU menggunakan dan menyewa lahan seluas hampir dua ratus hektare kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup. PLTU juga masih melakukan pengecekan bersama Kementerian Lingkungan Hidup terkait klaim tanah warga tersebut.
“Ini adalah mediasi yang kesekian kali untuk membahas klaim-klaim pernyataan sepihak dari warga dan ormas yang mewakili mereka tadi pembicaraannya baik ada hal-hal baru yang terungkap. Yang kita sepakati untuk terus mendiskusikan ini untuk menemukan data-data dan fakta yang valid.” Ujar Yudha Panjaitan Selaku Humas PLTU Dua.
Rencananya, perwakilan kuasa hukum warga bersama Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional, dan pihak PLTU akan mengadakan pertemuan lanjutan terkait tuntutan ganti rugi ini. Akibat unjuk rasa ini, lalu lintas di jalur Pantura sempat tersendat selama aksi berlangsung.