KUNINGAN, PILARadio – Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan, Jawa Barat, pada Rabu siang meringkus empat pemuda pelaku pencabulan anak di bawah umur. Para pelaku mencabuli korban secara bergiliran setelah tidak sadarkan diri usai dicekoki minuman keras.
Empat remaja pelaku pencabulan diringkus petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan, Jawa Barat, pada Rabu siang. Para pelaku berinisial S, RT, VM, dan SR ditangkap karena telah melakukan tindakan asusila atau pencabulan kepada korban yang masih di bawah umur 16 tahun.
Pencabulan kepada korban berawal ketika salah satu pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Pelaku membujuk rayu korban untuk berkeliling kota yang akhirnya tiba di sebuah kos-kosan.
Tiga teman pelaku yang sudah menunggu di kosan kemudian mencekoki korban hingga tidak sadarkan diri. Melihat korban yang sudah tidak sadarkan diri, para pelaku melakukan pencabulan dengan menyetubuhi korban secara bergiliran. Usai melakukan aksi bejatnya, korban sempat diantarkan pelaku ke rumahnya.
Orang tua korban yang melihat anaknya sering murung merasa curiga yang akhirnya diceritakan kejadian pencabulan oleh para pelaku. Orang tua korban yang tidak terima melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Kuningan. Petugas yang mendapat laporan langsung meringkus para pelaku di rumahnya masing-masing.
“Kita sudah menetapkan tersangka yang diduga persetubuhan anak di bawah umur. Keempatnya laki-laki dan korbannya pelajar. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya salah satu pelaku kenal dengan korban kemudian diajak pertemuan dan sebelum disetubuhi korban dicekoki minuman keras,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa.
Dari hasil pemeriksaan, empat pelaku ini sudah ditetapkan tersangka karena telah mengaku melakukan pencabulan kepada korban sebanyak dua kali di tempat kosan yang sama. Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.