CIREBON, PILARadio – Kepala Dispora, Irawan Wahyono, terancam mendapatkan sanksi dari Pemerintah Kota Cirebon jika nanti hasil kajian inspektorat terbukti menunjukkan adanya pelanggaran. Sanksi tersebut bisa sampai pada pencopotan jabatan.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon memberikan respons terkait persoalan yang menyangkut Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Irawan Wahyono, terutama setelah adanya tuntutan dari KNPI yang meminta Pemerintah Kota Cirebon mencopot Kadispora karena dianggap telah melakukan banyak kesalahan.
Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menjelaskan bahwa inspektorat akan melakukan pemeriksaan dan kajian selama dua minggu hingga maksimal satu bulan untuk mengumpulkan data.
Jika nantinya terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dispora sebagai ASN, maka akan ada tindakan sesuai mekanisme administrasi aturan ASN, baik berupa sanksi ringan, sedang, hingga terancam pencopotan jabatan.
Nanti kalo ada hasil pemeriksaan dari Inspektorat terbukti adanya pelanggaran administrasi maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan mekanisme administrasi yang ada apakah ringan, sedang ataupun bisa sampai dengan pencopotan jabatan” Ujar Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi
Diharapkan proses pemeriksaan yang dilakukan inspektorat terhadap Kepala Dispora bisa berjalan lancar dan menghasilkan data yang cukup untuk menentukan langkah selanjutnya dari Pemkot.