CIREBON, PILARadio – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gempol Polresta Cirebon melaksanakan operasi minuman keras di wilayah Kecamatan Gempol dan Palimanan pada Minggu malam.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Gempol Polresta Cirebon menggelar operasi penertiban minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Gempol dan Palimanan pada Minggu malam. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Gempol, Kompol Rynaldi Nurwan, yang didampingi oleh perwira pengawas Ipda Subarno serta anggota Polsek Gempol.
Operasi berlangsung di sebuah kontrakan milik warga berinisial S di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Petugas berhasil mengamankan sebanyak 508 botol minuman keras dari berbagai merek yang disimpan di lokasi tersebut.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Gempol untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari kegiatan rutin tiap malam yang kita lakukan, kami berhasil mengamankan minuman keras pabrikan dan miras tradisional . kami menghimbau masyarakat agar berbenah diri agar tidak meminum miras” Ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan apresiasinya atas kesigapan jajaran Polsek Gempol dalam menindak peredaran minuman keras ilegal. Kepolisian Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman keras yang meresahkan masyarakat.
Polresta Cirebon meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan call center 110 Polresta Cirebon atau menghubungi layanan informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WhatsApp 0811-2497-497.