CIREBON, PILARadio – Tempat karaoke keluarga di sekitar Jalan Kartini, Kelurahan Sukapura, Kota Cirebon, dieksekusi dan dikosongkan. Karyawan sempat melakukan perlawanan dan berhamburan keluar karena banyaknya petugas dari aparat.
Ratusan petugas dari pengadilan, Mahkamah Agung, kepolisian, TNI, hingga Satpol PP melakukan eksekusi terhadap salah satu karaoke keluarga yang berlokasi di Jalan Kartini, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Proses eksekusi dilakukan dengan mengosongkan tempat karaoke hiburan keluarga. Sempat terjadi perlawanan dari karyawan yang berjejer di depan pintu, menolak dan mencoba menghalangi petugas yang hendak masuk ke dalam area bangunan.
“Kita menempati tempat ini tidak ilegal dan sudah disetujui oleh ahli waris tapi kenapa saat proses sidang kita tidak diberitahu ini yang buat kita kesal dan sebenarnya pihak kami sudah melakukan Upaya hukum namun tidak dipertimbangkan dan dari proses gugatan kami tidak pernah dilibatkan” Ujar kuasa hukum pengelola, Gultom.
Namun, proses eksekusi berjalan secara persuasif dengan pengamanan, hingga akhirnya petugas berhasil masuk serta mengambil barang-barang yang ada di dalamnya.
Salah satu pihak pengelola mengaku telah mengelola tempat tersebut sejak 2021. Awalnya dikuasai oleh almarhum Hartono, kemudian beralih ke Ibu Inge karena ada hubungan utang-piutang yang belum lunas. Selanjutnya, tempat ini dikelola oleh Ery dan kemudian masuk dalam proses lelang pada tahun 2022.
“Pihak pengelola menyebut telah mengelola tempat tersebut sejak 2021. Sebelumnya, lokasi itu dikuasai almarhum Hartono, lalu beralih ke Ibu Inge akibat persoalan utang-piutang yang belum terselesaikan. Setelah itu, pengelolaan berpindah ke Ery hingga akhirnya masuk proses lelang pada 2022.” Ujar Humas Pengadilan Negeri Cirebon, Randi
Proses eksekusi pengosongan tempat hiburan karaoke di sekitar Jalan Kartini ini berlangsung aman hingga selesai.