PILARadio.com – Seorang anak laki-laki berusia 10 tahun di Kyoto, Jepang, dilaporkan menghabiskan sekitar 4,6 juta yen atau setara Rp 510 juta untuk belanja dalam aplikasi (in-app purchase), termasuk memberikan gift kepada kreator konten di TikTok. Insiden ini terjadi dalam periode Juni hingga Agustus 2024, dan kini berbuntut gugatan hukum oleh orangtuanya.
Menurut laporan Kyoto Shimbun, dari total pengeluaran tersebut, sekitar 3,7 juta yen (Rp 410 juta) digunakan untuk menyawer TikToker melalui pembelian koin dan stiker digital. Sang anak diduga menggunakan iPhone milik dua saudaranya yang juga masih di bawah umur untuk melakukan transaksi tanpa sepengetahuan orangtua.
Orangtua Ajukan Refund, Gugat TikTok dan Apple di Pengadilan Kyoto
Setelah menyadari jumlah pengeluaran yang tidak wajar, orangtua si anak langsung mengajukan permintaan pengembalian dana (refund) melalui pusat layanan konsumen dan Apple Jepang. Namun, mereka hanya menerima pengembalian sebesar 900.000 yen (sekitar Rp 78 juta).
Tidak puas dengan jumlah tersebut, orangtua melanjutkan proses hukum dan pada 9 Juli 2025 resmi menggugat ByteDance Japan (operator TikTok) dan Apple Japan (penyedia pembayaran) ke Pengadilan Kyoto. Mereka menuntut pengembalian dana sebesar 2,8 juta yen (Rp 243 juta) yang dinilai masih dapat dibatalkan.
Poin Hukum: Transaksi Anak di Bawah Umur Bisa Dibatalkan
Mengutip SoraNews24, berdasarkan Hukum Perdata Jepang, kontrak yang dilakukan oleh anak di bawah umur tanpa izin orangtua dapat dibatalkan secara hukum. Namun, ada pengecualian jika anak menyamar sebagai orang dewasa atau jika platform gagal melakukan verifikasi usia yang layak.
Tim kuasa hukum orangtua menyoroti bahwa sistem verifikasi usia di TikTok dan Apple dianggap “tidak memadai”, sehingga transaksi tersebut seharusnya dibatalkan meski anak mungkin terdaftar sebagai pengguna dewasa.
Hingga saat ini, Apple Jepang hanya mengembalikan sebagian dana, sementara ByteDance Jepang belum memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan.
Kasus Serupa Terjadi di Banyak Negara: Fenomena Global Anak Habiskan Uang Digital
Fenomena anak-anak menghabiskan uang dalam jumlah besar di platform digital bukan hal baru. Berikut beberapa kasus serupa yang sempat viral:
-
Tiongkok (2023): Anak perempuan 13 tahun di Henan habiskan 449.500 yuan (Rp 1 miliar) untuk akun game dan item virtual.
-
Inggris (2021): Anak 11 tahun lakukan 300 kali transaksi di Roblox dalam 5 hari, total belanja £2.400 (Rp 53 juta).
-
Inggris (2025): Anak 8 tahun habiskan £8.500 (Rp 187 juta) di App Store dalam 90 hari.
-
Kanada (2025): Anak 12 tahun belanja hampir $12.000 (Rp 197 juta) di TikTok demi like dan followers.
Kasus-kasus ini menimbulkan kekhawatiran global soal minimnya pengawasan orangtua (parental control) dan tanggung jawab platform digital dalam melindungi konsumen anak di bawah umur.