PILARadio.com – Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi ditetapkan sebagai ibu kota politik dan pusat pemerintahan Indonesia, yang mulai diberlakukan pada tahun 2028. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Perpres ini merupakan pembaruan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN 2025. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan narasi, indikator sasaran, program prioritas, dan alokasi pendanaan dalam pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung perpindahan ibu kota.
Apa Itu Ibu Kota Politik?
Ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat pemerintahan dan administrasi negara, tempat berbagai kantor lembaga tinggi negara berada. Di IKN, akan dibangun Istana Negara, kantor-kantor kementerian koordinator (Kemenko), kantor lembaga negara seperti DPR/MPR, MA, MK, hingga gedung pengadilan.
Detail Pembangunan Kawasan Inti Pemerintahan IKN
Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) akan dilakukan di atas lahan seluas 800 hingga 850 hektare. Berikut rincian pembangunannya:
- 20% lahan untuk kawasan perkantoran
- 50% untuk hunian layak dan terjangkau
- 50% untuk infrastruktur dasar dan prasarana
- Indeks aksesibilitas dan konektivitas ditargetkan mencapai 0,74
Pemindahan ASN ke IKN Dimulai Bertahap
Dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan secara bertahap, dengan jumlah antara 1.700 hingga 4.100 orang.
Anggaran Pembangunan IKN 2025–2026
Untuk mendukung realisasi IKN sebagai ibu kota politik, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengalokasikan anggaran sebesar:
- Rp 10 triliun pada tahun 2025, untuk pembangunan infrastruktur legislatif dan yudikatif serta ekosistem pendukung dengan skema kontrak tahun jamak. Proyek ini ditargetkan rampung pada akhir 2027 atau awal 2028.
- Rp 6,2 triliun pada tahun 2026, sebagai dukungan lanjutan untuk penyelesaian proyek.
- Namun, total kebutuhan anggaran tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 21,18 triliun, sehingga masih terdapat kekurangan atau gap anggaran sebesar Rp 14,92 triliun.
Pernyataan Resmi OIKN
Sekretaris OIKN, Bimo Adi Nursanthyasto, menyampaikan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk menyelesaikan pembangunan yang sudah dimulai, sekaligus menciptakan ekosistem IKN sebagai pusat pemerintahan. Ia menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis (4/9/2025).






















