CIREBON, PILARadio – Program pemutihan pajak kendaraan akan segera berakhir pada 30 September 2025. Masyarakat diminta segera memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan yang sudah menunggak selama beberapa tahun ke belakang. Sebab, mulai bulan Oktober, denda pajak akan kembali diberlakukan.
Petugas dari Bapenda Jabar, Samsat Kota Cirebon, unsur kepolisian, polisi militer, Jasa Raharja, hingga BPKPD Kota Cirebon melaksanakan operasi razia pengecekan kendaraan bermotor di Jalan Cipto, Kota Cirebon, pada Selasa pagi.
Razia ini menyasar kendaraan roda dua hingga roda empat yang belum melakukan daftar ulang atau belum membayar pajak kendaraan yang menunggak.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat segera membayar pajak, karena masih berlangsung program pemutihan denda pajak hingga akhir September 2025.
“Kita melaksanakan program ini karena bulan ini terakhir pemutihan jadi kami berharap penggunan kendaraan roda dua dan empat untuk segera memperpanjang pajak kendaraannya manfaatkan pemutihan ini karena untuk tahun selanjutnya tidak akan ada lagi” Ujar Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Kota Cirebon, Nanang Sulaeman.
Dengan program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan pajak dari tahun 2024 ke belakang akan dihapus. Namun, mulai bulan Oktober tidak akan ada lagi program pemutihan, dan denda pajak akan kembali diberlakukan.
“Kami Bersama Bapenda melaksanakan kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan di Jalan Cipto Kota Cirebon dan bagi pengendara yang plat kota dan telat membayar pajak kita kasih peringatan agar segera membayar pajak tersebut kita tidak melakukan penindakan hanya mendampingi saja” Ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Cirebon Kota, Ipda Nuryoto.
Selama program pemutihan berlangsung, tercatat ada peningkatan pembayaran pajak kendaraan hingga sekitar 75 ribu kendaraan dari total potensi wajib pajak kendaraan di Kota Cirebon yang mencapai sekitar 170 ribu kendaraan.






















