CIREBON, PILARadio – Polresta Cirebon merespons keresahan warga dan berupaya menekan potensi tindak kriminal di wilayah hukumnya. Ratusan knalpot bising dan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dimusnahkan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan bahwa pemusnahan ratusan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi serta berbagai jenis minuman keras merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Sumarni menilai, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Hal ini sejalan dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Barat dan Polda Jawa Barat yang menegaskan pentingnya penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak standar.
Ia juga mengimbau para pedagang untuk tidak memperjualbelikan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis.
“Kami minta seluruh warga masyarakat peduli untuk mengawasi penggunaan knalpot ini oleh anak-anaknya, oleh keluarganya. Jangan sampai digunakan. Jangan menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan di lingkungan masyarakat,” ujar Sumarni, Senin (29/09/2025).
Sumarni menegaskan, selama hampir 21 bulan terakhir, jajaran Polresta Cirebon tetap konsisten melaksanakan kegiatan dan melakukan penindakan tegas dalam rangka melindungi masyarakat Kabupaten Cirebon.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras, narkoba, dan obat-obatan keras berbahaya lainnya.
“Hari ini, barang bukti yang berhasil kita amankan selama satu bulan terakhir dan akan kita musnahkan yaitu: miras pabrikan sebanyak 1.980 botol, miras tradisional sebanyak 7.347 botol, miras jenis tuak sebanyak 426 liter, serta knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebanyak 2.560 buah,” jelasnya.