CIREBON, PILARadio – Seorang mantan staf di salah satu bank pemerintah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumber pada Rabu malam. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga lebih dari Rp24 miliar.
Selain mengamankan uang senilai lebih dari Rp131 juta, kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti berupa tas bermerek, perhiasan, satu unit mobil, dan satu unit sepeda motor.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menetapkan tersangka berinisial M.Y., seorang perempuan yang merupakan mantan staf administrasi dana dan jasa di salah satu bank pemerintah di Kabupaten Cirebon.
Tersangka terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp24,6 miliar.
Selain penetapan tersangka terhadap M.Y., Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditunjukkan kepada media. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai sebesar lebih dari Rp131 juta, tas bermerek, perhiasan, satu unit mobil, dan satu unit kendaraan roda dua. Barang-barang ini diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sejak tahun 2018 hingga 2025, tersangka telah melakukan serangkaian transaksi pemindahan dana dari satu rekening penampungan ke rekening penampungan lainnya. Ia memanfaatkan celah sistem dan membuat dokumen fiktif dalam transaksi tersebut untuk mengelabui sistem perbankan.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan M.Y., mantan staf administrasi di bank pemerintah, sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang dengan kerugian negara lebih dari Rp24,6 miliar. Kejaksaan juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp131 juta, tas bermerek, perhiasan, mobil, dan sepeda motor yang diduga hasil korupsi.” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M.Y. langsung ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar.