CIREBON, PILARadio – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon mengamankan lima pasangan bukan suami istri dan dua pekerja seks komersial (PSK) dalam operasi penyakit masyarakat.
Operasi pekat yang dilaksanakan Satpol PP merupakan upaya untuk menciptakan ketertiban umum di Kabupaten Cirebon, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 24 tentang Ketertiban Tuna Sosial.
Kelima pasangan bukan suami istri tersebut diamankan saat petugas melakukan razia di sejumlah hotel melati yang berada di wilayah Kecamatan Kedawung. Sementara dua wanita diamankan di sebuah warung remang-remang di Kecamatan Talun.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko Guruning Gemi, menjelaskan bahwa para pasangan yang terjaring razia langsung dilakukan asesmen bersama dinas teknis terkait, seperti Dinas Sosial.
“Kami mengamankan lima pasangan bukan suami istri dan dua pekerja seks komersial (PSK) dalam operasi penyakit masyarakat dan kami bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk melakukan asesmen terhadap beberapa orang yang terjaring razia pekat ini” Ujarnya
Dalam melakukan penyisiran operasi penyakit masyarakat, Satpol PP Kabupaten Cirebon juga bekerja sama dengan pihak kepolisian. Operasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk menciptakan ketertiban umum.
Dari hasil asesmen, para pasangan bukan suami istri dan dua wanita yang terjaring razia pekat ini juga didata oleh petugas.