PILARadio.com – Pemerintah Jepang berencana menaikkan biaya pengurusan visa dan status residensial bagi warga asing mulai tahun 2026. Kebijakan ini diambil seiring terus meningkatnya jumlah penduduk asing di Negeri Sakura dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut laporan Japan Times, saat ini warga negara asing (WNA) harus membayar 6.000 yen atau sekitar Rp610 ribu untuk memperpanjang atau mengubah status izin tinggal. Namun, pemerintah Jepang berencana menaikkan tarif tersebut menjadi 30.000–40.000 yen atau sekitar Rp3–4,1 juta, naik hingga lima sampai enam kali lipat.
Biaya Izin Tinggal Permanen Juga Melonjak
Biaya pengajuan izin tinggal permanen yang saat ini sebesar 10.000 yen (sekitar Rp1 juta) juga akan dinaikkan menjadi lebih dari 100.000 yen atau sekitar Rp10,2 juta. Besaran biaya baru akan disesuaikan dengan lama masa berlaku visa.
Kenaikan ini terbilang signifikan karena baru pada April lalu Jepang menaikkan tarif visa untuk pertama kalinya dalam 44 tahun, dari 4.000 yen menjadi 6.000 yen untuk perpanjangan visa, serta dari 8.000 yen menjadi 10.000 yen untuk permohonan permanent residency.
Penyesuaian Agar Sesuai Standar Negara Barat
Pemerintah Jepang menilai penyesuaian tarif perlu dilakukan agar sejalan dengan standar negara-negara Barat. Sebagai perbandingan, biaya perpanjangan visa di Amerika Serikat mencapai 420–470 dolar AS (sekitar Rp7–7,8 juta), sedangkan di Jerman sebesar 93–98 euro (sekitar Rp1,7–1,8 juta).
Tambahan pendapatan dari kenaikan biaya visa diperkirakan mencapai puluhan miliar yen, yang akan dialokasikan untuk peningkatan administrasi imigrasi, program bahasa Jepang, dan penegakan deportasi terhadap pelanggar izin tinggal.
Jumlah Penduduk Asing Meningkat Tajam
Per Juni tahun ini, Jepang mencatat jumlah penduduk asing tertinggi sepanjang sejarah, yaitu 3,96 juta orang. Sementara itu, jumlah overstayer mencapai lebih dari 70.000 orang per Juli. Warga negara China sebagai kelompok imigran terbesar diperkirakan akan menjadi pihak yang paling terdampak.
Kebijakan ini beriringan dengan paket stimulus ekonomi 21,3 triliun yen yang disetujui kabinet Perdana Menteri Sanae Takaichi, yang dikenal memiliki sikap tegas terhadap isu imigrasi.
Revisi Undang-Undang Diperlukan
Untuk merealisasikan kenaikan biaya, pemerintah Jepang harus merevisi undang-undang yang sejak 1981 menetapkan batas maksimum tarif visa sebesar 10.000 yen, batas yang tidak pernah berubah hingga kini.
Wisatawan Internasional Juga Akan Terdampak
Tidak hanya penduduk asing, wisatawan internasional juga akan terkena dampak kebijakan ini. Biaya visa single-entry yang saat ini sebesar 3.000 yen (sekitar Rp319 ribu) direncanakan dinaikkan ke standar negara Barat pada tahun depan. Sebagai perbandingan, visa kunjungan jangka pendek di AS berharga 185 dolar AS (sekitar Rp3 juta), sementara di Inggris sebesar 166 dolar AS (sekitar Rp2,7 juta).
Tambahan pendapatan ini nantinya akan dialokasikan untuk menangani overtourism yang semakin sering terjadi di kota-kota besar Jepang seperti Kyoto dan Tokyo.
Sumber : www.kumparan.com
















