CIREBON, PILARadio – Puluhan sepeda motor yang kedapatan parkir liar di trotoar dirantai petugas gabungan pada Rabu pagi. Pemilik motor yang terjaring razia parkir dikenakan sanksi berupa peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Mayoritas mengaku sengaja parkir di lokasi tersebut karena tidak memiliki kartu parkir untuk masuk ke area parkir CSB Mall. Sementara itu, saat razia berlangsung, juru parkir liar yang biasanya berada di lokasi mendadak menghilang tanpa jejak.
Petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Cirebon menggelar razia parkir di depan CSB Mall pada Rabu pagi. Razia dilakukan karena masih banyak pemotor yang membandel memarkirkan kendaraannya di trotoar Jalan Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Puluhan sepeda motor terjaring razia dan langsung dirantai serta digembok oleh petugas. Namun, saat petugas beraksi, sebagian pemotor yang melihat kejadian tersebut langsung sadar dan segera memindahkan sepeda motornya.
Sementara itu, pemilik motor yang kendaraannya terjaring razia dibuat kaget karena motornya digembok serta mendapatkan teguran keras berupa surat peringatan bermaterai. Saat dilakukan pemeriksaan, para pemotor yang membandel mengaku sengaja memarkirkan sepeda motor tidak pada tempatnya karena tidak memiliki kartu akses parkir yang diterapkan pengelola CSB Mall.
“Kaget tiba-tiba dirazia memang awalnya mau parkir didalam tapi harus pake e-toll tapi saya kan ga punya terus nanya tukang parkir yang disini bilangnya parkir didepan aman tapi malah kena razia motornya dirantai” Ujar Pemotor Terjaring Razia, Nauren.
Sementara itu, petugas memberikan ultimatum akan melakukan razia serupa secara rutin dan terarah. Jika masih parkir sembarangan, pemilik motor yang terjaring akan dikenakan sanksi denda sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah.
“Kita melakukan razia disalah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon karena menganggu fungsi dari trotoar dan kita berhasil mengamankan puluhan motor untuk tindakan sendiri kita masih melakukan pembinaan namun apabila terulang kembali akan dikenakan sanksi sebesar 250ribu” Ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, M. Luthfi.
Menariknya, saat razia berlangsung, juru parkir liar yang biasanya ada setiap saat mendadak menghilang tanpa jejak.






















