CIREBON, PILARadio – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Senin malam menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit Perumda Bank Cirebon. Para pejabat bank tersebut terbukti melakukan penyimpangan yang mencakup pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai Perumda Bank Cirebon.
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon resmi menetapkan tiga pejabat Bank Cirebon sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit Perumda Bank Cirebon pada Senin malam. Tiga tersangka tersebut yakni D.G selaku direktur utama, A.S selaku direktur operasional, dan Z.M selaku kepala bagian kredit.
Para pejabat Bank Cirebon itu terbukti melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai Perumda Bank Cirebon. Penyimpangan yang terjadi dalam pemberian kredit periode tahun 2017 hingga 2024 tersebut mengakibatkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp17 miliar.
“Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tiga pejabat Bank Cirebon sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dan pencairan kredit. Tersangka terdiri dari D.G selaku direktur utama, A.S selaku direktur operasional, dan Z.M selaku kepala bagian kredit. Mereka terbukti menyimpangkan pemberian kredit kepada 17 pegawai periode 2017–2024 dan akan ditahan selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut.“ Ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Roy Andhika Sembiring.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Adapun ketiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.





















