CIREBON, PILARadio – Petugas Tim Maung Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, mengamankan sejumlah pemuda. Dalam pengamanan tersebut, petugas sempat kejar-kejaran mewarnai pembubaran kelompok yang hendak melakukan tawuran konten di Kota Cirebon, Jawa Barat, Minggu dini hari. Belasan pelaku yang rata-rata remaja tanggung dan membawa senjata tajam kocar-kacir kabur dari kejaran petugas Patroli Maung Presisi 851 Polres Cirebon Kota. Petugas berhasil mengamankan empat orang yang ternyata positif ganja dan obat-obatan, serta dua sepeda motor dan lima celurit panjang.
Aksi kejar-kejaran ini mewarnai pembubaran remaja yang hendak melakukan tawuran konten di wilayah pesisir Kota Cirebon, Minggu dini hari. Kedatangan Tim Maung Presisi 851 Polres Cirebon Kota membuat belasan remaja kocar-kacir tunggang-langgang kabur dari kejaran petugas. Tak ingin memberi ruang bagi pelaku tawuran yang meresahkan, petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat orang di sebuah gang sempit.
Empat orang yang diamankan tersebut, satu di antaranya masih berstatus di bawah umur. Keempatnya langsung digelandang ke Mapolres Cirebon Kota, berikut dua sepeda motor yang tertinggal di lokasi. Petugas juga menyita lima senjata tajam jenis samurai dan celurit sepanjang satu setengah meter.
Dari pemeriksaan sementara, empat orang yang diamankan tersebut positif narkoba jenis ganja dan obat-obatan terlarang. Aksi tawuran yang digagalkan ini merupakan respons cepat petugas usai menerima aduan dari masyarakat yang resah terkait gerombolan bermotor yang menenteng senjata tajam. Petugas tidak akan memberi ruang bagi tawuran yang kerap disiarkan langsung di media sosial tersebut.
“Dari tawuran konten ini kita berhasil mengamankan 4 orang dan 2 orang sudah ditetapkan pelaku dan lainya sebagai saksi. Saat ini masih dilakukan penyelidikan dikarenakan setelah dicek urine pada keempat pelaku ini semua positif mengkonsumsi ganja dan obat-obatan untuk barang bukti yang diamankan yaitu dua sepeda motor, lima senjata tajam jenis samurai dan celurit sepanjang satu setengah meter.” Ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.
Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap empat orang tersangka tawuran untuk mengungkap asal ganja maupun obat-obatan terlarang yang dikonsumsi tersebut. Petugas pun menjerat keempat tersangka dengan pasal tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.


















