CIREBON, PILARadio – Sebuah video viral aksi perusakan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan sekelompok bermotor di kawasan Pekiringan, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat, terekam kamera CCTV. Aksi brutal tersebut terjadi saat puluhan orang yang diduga terafiliasi dengan salah satu kelompok motor datang secara berkonvoi ke lokasi. Mereka berhenti di depan gang kawasan Jalan Pekiringan dan langsung turun sambil membawa senjata tajam.
Video amatir memperlihatkan aksi perusakan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di salah satu warung di kawasan Pekiringan, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat, terekam kamera CCTV.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB itu sempat membuat warga sekitar panik dan resah.
Aksi brutal tersebut terjadi saat puluhan orang yang diduga terafiliasi dengan salah satu kelompok motor datang secara berkonvoi ke lokasi. Mereka berhenti di depan gang kawasan Jalan Pekiringan dan langsung turun sambil membawa senjata tajam.
“Ada sekitar 50 motor lebih secara acak menjarah dan melakukan perusakan pada warung sambil membawa senjata tajam” Ujar Saksi mata bernama Amir
Sementara itu, usai video viral di media sosial, tim Satreskrim Polres Cirebon Kota dengan cepat melakukan penangkapan para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengamankan enam orang untuk dimintai keterangan. Dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni RS dan PS.
Keduanya merupakan orang dewasa yang diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga ikut serta dalam penyerangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jumlah massa yang terlibat diperkirakan mencapai sekitar 60 orang.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya satu tongkat baseball, sebilah sangkur, dua jaket kelompok bermotor, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan enam orang dan menetapkan dua tersangka berinisial RS dan PS yang diduga terlibat langsung. Polisi juga menyita barang bukti berupa tongkat baseball, sangkur, dua jaket geng motor, dan rekaman CCTV.” Ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


















