Seorang pria di Kabupaten Kuningan diamankan polisi setelah menganiaya selingkuhan istrinya hingga tewas. (Foto : Darfan)Seorang pria di Kabupaten Kuningan diamankan polisi setelah menganiaya selingkuhan istrinya hingga tewas. (Foto : Darfan)

KUNINGAN, PILARadio – Terbakar api cemburu, seorang pria di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Selasa siang, diamankan petugas Kepolisian Resor Kuningan setelah tega menganiaya selingkuhan istrinya hingga mengalami luka serius. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Rekaman video amatir warga memperlihatkan saat tersangka berinisial B, warga Greged, Cirebon, menganiaya korban berinisial YW, warga Garawangi, di Taman Kota Kuningan, Jawa Barat. Warga yang melihat kejadian tersebut berusaha melerai, namun pelaku terus memukul korban hingga terkapar.

Dari pengakuan pelaku, dirinya tega menganiaya korban karena memergoki korban sedang berduaan dengan istrinya.

Menurut pelaku, perselingkuhan antara istrinya dengan korban telah berlangsung sejak satu tahun lalu. Akibat rasa cemburu dan sakit hati yang lama terpendam, pelaku langsung menganiaya korban.

“Jadi memang saya emosi melihat istri berselingkuh namun sebelumnya memang saya sudah mengetahui istri selingkuh dan sempat membuat perjanjian dengannya namun dilanggar lalu saya tersulut emosi hingga menganiaya selingkuhannya” Ujar pelaku berinisial B

Sementara itu, petugas yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku berinisial B dan membawa korban ke Rumah Sakit 45 Kuningan guna mendapatkan perawatan medis. Namun, korban yang sempat dirawat akibat luka serius di bagian kepala akhirnya meninggal dunia.

“Satreskrim Polres Kuningan mengungkap kasus penganiyaan tersangka berinisial B, warga Greged, Cirebon, menganiaya korban berinisial YW, warga Garawangi, di Taman Kota Kuningan korban merupakan selingkuhan istri tersangka dan mungkin karena cemburu dan sakit hati tersangka menganiaya korban hingga masuk Rumah Sakit 45 Kuningan guna mendapatkan perawatan medis. Namun, korban yang sempat dirawat akibat luka serius di bagian kepala akhirnya meninggal dunia.” Ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis.

Guna penyelidikan lebih lanjut, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban yang berlumuran darah serta satu unit kendaraan roda dua.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

By Darfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Loading...
Your Favorite Channel
--:--
STREAM