Tertangkap basah, dua maling motor nyaris jadi bulan-bulanan warga

Dua pelaku pencurian sepeda motor milik pemancing tersebut diamankan petugas bersama warga di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon (Foto : Darfan)

CIREBON, PILARadio – Tertangkap basah saat mencuri sepeda motor milik seorang pemancing, dua pelaku pencurian nyaris menjadi bulan-bulanan warga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis siang. Kedua pelaku yang sempat diamankan warga berhasil dievakuasi petugas kepolisian yang segera datang ke lokasi dan membawa keduanya ke Mapolsek. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan dua unit sepeda motor serta sejumlah kunci letter T yang digunakan untuk menjebol kendaraan korban.

Dua pelaku pencurian sepeda motor milik pemancing tersebut diamankan petugas bersama warga di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, setelah tertangkap basah pada Selasa malam lalu. Dalam video yang viral di media sosial, tampak warga yang geram berusaha menghujani kedua pelaku dengan bogem mentah saat diamankan petugas Polsek Kapetakan. Petugas harus berupaya meredam amarah warga sebelum akhirnya berhasil mengevakuasi kedua pelaku ke Mapolsek Kapetakan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berinisial I dan IF menyasar sepeda motor milik para pemancing yang diparkir cukup jauh dari lokasi memancing. Setelah menemukan kendaraan yang terparkir, pelaku langsung berusaha membobol dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Namun, aksi mereka dipergoki warga yang kemudian melaporkannya kepada petugas hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua unit sepeda motor, yakni milik pelaku dan milik korban yang sempat dibawa kabur. Polisi juga menyita sejumlah kunci letter T yang digunakan untuk menjebol sepeda motor korban. Selain itu, dari tangan kedua tersangka turut diamankan dua unit telepon genggam.

ā€œKorban memarkirkan sepeda motornya cukup jauh dari lokasi memancing. Melihat kondisi tersebut, pelaku langsung berusaha membobol dan membawa kabur kendaraan. Namun, aksinya dipergoki warga yang segera melapor ke petugas hingga kedua pelaku berhasil diamankan. Polisi turut menyita dua unit sepeda motor serta sejumlah kunci letter T yang digunakan untuk membobol kendaraan korban..ā€ Ujar Kanit Reskrim Polsek Kapetakan, Ipda Marmo

Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan dengan mendalami keterangan kedua tersangka terkait kemungkinan adanya lokasi kejadian perkara lain yang pernah menjadi sasaran aksi mereka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Loading...
Your Favorite Channel
--:--
STREAM
Scroll to Top