Bejat, Seorang Ayah di Majalengka Tega Cabuli Anak Tiri hingga Hamil

Seorang ayah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Majalengka setelah diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil. (Foto : Darfan)

MAJALENGKA, PILARadio – Seorang ayah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Majalengka pada Jumat siang setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil.

Tersangka berinisial DP hanya tertunduk saat digiring petugas Unit PPA Satreskrim Polres Majalengka. Ia diamankan setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban keluar dari kamar dan mendapati suaminya, yang merupakan ayah tiri korban, diduga sedang melakukan aksi pencabulan di ruang tamu. Saat itu korban berada di bawah pelaku dan keduanya tidak mengenakan busana. Menyadari aksinya diketahui sang istri, pelaku langsung melarikan diri.

Sementara itu, ibu korban bersama korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Majalengka. Setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban memergoki suaminya, yang merupakan ayah tiri korban, diduga sedang mencabuli korban di ruang tamu. Mengetahui aksinya terbongkar, pelaku langsung melarikan diri. Korban bersama ibunya kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Majalengka. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” Ujar Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Loading...
Your Favorite Channel
--:--
STREAM
Scroll to Top