KUNINGAN, PILARadio – Jajaran Satnarkoba Polres Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Rabu pagi meringkus seorang warga yang nekat menanam ganja di rumahnya. Pelaku mengaku menanam ganja untuk konsumsi sendiri. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah batang pohon ganja yang ditanam di dalam pot.
IM, warga Desa Kaliaren, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diamankan petugas Satnarkoba Polres Kuningan di kediamannya pada Rabu pagi. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah kedapatan menanam pohon ganja di rumahnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah tanaman ganja yang ditanam di dalam pot. Kepada petugas, pelaku mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri.
Selain itu, pelaku mengaku memperoleh bibit ganja yang dibeli melalui media online. Tidak hanya tanaman ganja, petugas juga menemukan barang bukti obat keras jenis tramadol yang disimpan di dalam lemari.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga sekitar. Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar, mengatakan bahwa selain tanaman ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa narkotika jenis sabu dan ribuan butir obat keras dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami telah mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, psikotropika, ganja dan obat keras. kita juga sudah mengamankan 12 pelaku dan 5 diantaranya merupakan residivis untuk barang bukti yang diamankan yaitu 2 boks ganja” Ujar Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar.
Petugas telah mengamankan 12 orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba di sejumlah lokasi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini ditahan di sel Mapolres Kuningan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.





