CIREBON, PILARadio – Pemerintah Kota Cirebon bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Satu terus mengoptimalkan potensi pajak di sektor kuliner, reklame, dan sektor lainnya. Para petugas melakukan monitoring canvassing dengan mendatangi langsung objek pajak di lapangan.
Pengawasan dan pengendalian pajak dilakukan oleh unsur Pemerintah Kota Cirebon, di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Satpol PP, DPMPTSP, Dinas PUTR, serta jajaran KPP Pratama Cirebon Satu.
Pada Juli ini, monitoring canvassing dilakukan dengan mendatangi satu per satu pelaku usaha untuk memantau potensi pajak makanan maupun pajak reklame. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Namun, pemerintah juga diharapkan bersikap tegas dengan memberikan sanksi kepada objek pajak dan pelaku usaha berskala besar yang masih memiliki tunggakan pajak. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Kita sudah melakukan monitoring ke lapangan dan efeknya adanya peningkatan pendapatan terutama pajak reklame dan kuliner kemudian kita akan lakukan monitoring terus ke lapangan yang merupakan bagian dari pengawasan dan pengendalian pajak” Ujar Kepala BPKPD Kota Cirebon, Arif Kurniawan.
Pemerintah Kota Cirebon juga diharapkan dapat memublikasikan daftar wajib pajak berskala besar, khususnya yang terindikasi menunggak pajak, baik pajak aset bangunan, restoran besar, maupun pelaku usaha lainnya dengan nilai tunggakan pajak di atas Rp100 juta.




