PILARadio.com – Musisi Ahmad Dhani mengumumkan bahwa restoran dan tempat usaha kini diperbolehkan memutar lagu-lagu Dewa 19 secara gratis, tanpa perlu membayar royalti. Pernyataan ini disampaikannya melalui unggahan resmi di akun Instagram @officialdewa19. Ia menegaskan, lagu-lagu Dewa 19 yang dibawakan bersama Virzha dan Ello bisa digunakan secara bebas, asalkan pemilik usaha mengirim pesan langsung ke akun tersebut untuk mengajukan izin.
Kebijakan ini muncul di tengah kontroversi pemungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang menjadi sorotan publik usai kasus Mie Gacoan. Salah satu pemilik Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menggunakan musik secara komersial tanpa izin. Kasus tersebut memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha, terutama pelaku industri restoran dan hotel.
Sebagai dampak dari kasus tersebut, sejumlah pemilik usaha memilih untuk tidak memutar lagu sama sekali demi menghindari tuntutan royalti. Bahkan, beberapa tempat usaha mulai mengganti musik latar dengan suara burung atau suara alam. Namun, LMKN memperingatkan bahwa suara rekaman tersebut tetap bisa dikenakan royalti apabila berasal dari produser fonogram, yakni pihak yang merekam suara dan memiliki hak terkait atas hasil rekamannya.
Ketua LMKN Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa hak cipta dan hak terkait tetap berlaku terhadap bentuk rekaman apa pun, termasuk suara alam, jika digunakan di ruang usaha. “Enggak ada kewajiban harus memutar musik. Tapi kalau mereka memutar musik di dalam itu, mau musik Indonesia, lagu Barat, atau lagu tradisional, wajib membayar hak cipta,” ujarnya. Dengan izin gratis dari Ahmad Dhani, pelaku usaha kini setidaknya memiliki satu opsi legal untuk tetap memutar musik di tempat usahanya tanpa khawatir tersandung masalah hukum.