PILARadio.com – Bank Indonesia (BI) akan memulai uji coba sistem Payment ID pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Sistem ini dirancang sebagai identitas tunggal transaksi keuangan digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, Payment ID adalah kode unik berisi sembilan karakter kombinasi huruf dan angka yang menghubungkan profil pengguna dengan semua transaksi keuangan, baik melalui rekening bank, e-wallet, maupun kanal pembayaran lainnya.
“Payment ID ini berbasis NIK,” ujar Dudi dalam acara Editor Gathering BI akhir pekan lalu.
3 Fungsi Utama Payment ID Menurut BI
- Identifikasi Pengguna: Mengenali identitas pemilik transaksi secara spesifik.
- Otentikasi Transaksi: Memastikan validitas setiap transaksi keuangan.
- Integrasi Data Keuangan: Menghubungkan semua catatan transaksi—termasuk pemasukan, pengeluaran, pinjaman, investasi, hingga aktivitas berisiko seperti judi online atau pinjaman ilegal—dalam satu sistem real-time.
Payment ID Dorong Sistem Keuangan yang Terintegrasi dan Transparan
Bank Indonesia menyebut Payment ID sebagai terobosan digital untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lebih transparan dan akurat. Data dari berbagai sumber akan dikonsolidasikan dalam satu identitas digital berbasis NIK.
Dudi menjelaskan, seluruh data keuangan nantinya akan memiliki ekuivalen yang terhubung langsung dengan Payment ID. Sistem ini juga diharapkan mampu mendeteksi transaksi mencurigakan, seperti pencucian uang dan pendanaan ilegal.
Untuk mendukung keandalan sistem, Payment ID akan disinkronkan dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Salah satu fitur unggulan adalah penghentian otomatis penggunaan Payment ID apabila pemiliknya telah meninggal dunia.
Akses Terbatas dan Perlindungan Data
Akses terhadap Payment ID akan dibatasi, hanya dapat digunakan dengan persetujuan dari BI dan pengguna. Seluruh pengelolaan data akan mengikuti ketentuan keamanan informasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Tahapan Implementasi Payment ID oleh BI
- Tahap 1 (2025): Uji coba awal berbasis pendekatan BI-led. Hasil eksperimen terbatas diperkenalkan ke publik, termasuk pada pegawai BI dan program bantuan sosial non-tunai (bansos).
- Tahap 2 (2027): Target implementasi penuh nasional.
- Tahap 3 (2029): Pendekatan terintegrasi lintas sektor diterapkan secara luas.
Tantangan: Privasi dan Risiko Teknis
Meski menjanjikan efisiensi dan pengawasan yang lebih baik, Payment ID juga menimbulkan kekhawatiran. Ekonom UGM, Eddy Junarsin, menyebut sistem ini bisa mengurangi privasi pengguna dan berisiko mengalami error teknis.
“Sisi negatifnya, ya privasi berkurang, technical error,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan keberlanjutan sistem ini di masa depan, mengingat banyak negara mulai mengadopsi blockchain dan aset digital berbasis token.
“Saya tidak tahu apakah Payment ID berbasis fiat money akan bisa sustain dalam jangka panjang,” tambahnya.
Kesimpulan
Payment ID dari Bank Indonesia berpotensi menjadi pilar utama dalam ekosistem pembayaran digital nasional, namun implementasinya perlu disertai perlindungan privasi, keamanan data, dan kesiapan infrastruktur. Uji coba pada 17 Agustus 2025 akan menjadi langkah awal menuju sistem keuangan yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi di Indonesia.