KUNINGAN, PILARadio – Aparat Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, Ag (35 tahun) dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena diduga menggelapkan dana bantuan sosial (Bansos) program sembilan bahan pokok (Sembako) untuk masyarakat kurang mampu desa setempat.
Tindakan tidak terpuji tersebut bisa menjadi peringatan atau warning bagi desa-desa lainnya agar tidak melakukan tindakan hal serupa karena sekecil apa pun bansos harus disalurkan kepada warga yang berhak menerima sesuai data yang ada agar tidak berurusan dengan aparat penegak hukum.
@pilaradio886fm Aparat Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, Ag (35 tahun) dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena diduga menggelapkan dana bantuan sosial (Bansos) program sembilan bahan pokok (Sembako) untuk masyarakat kurang mampu desa setempat. Selengkapnya : www.pilaradio.com Berintans Pilaradio886FM YourFavoriteChannel LebihOK RadioCirebon radiodicirebon bansos korupsi sembako kuningan polreskuningan
Kepala Satuan Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, Mengatakan Penetapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin tersebut karena tidaklah sertamerta tetapi melalui proses lidik dan sidik serta pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Begitu pula setelah diperiksa, Ag mengakui telah menggunakan dana bansos untuk kepentingan pribadinya.
“Pengakuan tersangka, uangnya digunakan kepentingan pribadi untuk membeli pakaian, sepatu dan sebagainya sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp10.600.000,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (1) huruf a jo Pasal 38 jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000