PILARadio.com – Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan seseorang dikategorikan miskin jika konsumsi bulanannya di bawah Rp 609.160. Berdasarkan standar ini, pada Maret 2025, jumlah penduduk miskin di Indonesia tercatat sebanyak 23,85 juta jiwa atau 8,47 persen dari total populasi. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan September 2024 yang mencapai 8,57 persen. Namun, pandangan internasional berbeda, terutama dari Bank Dunia yang merilis laporan pada April 2025 menyebut sekitar 60,3 persen penduduk Indonesia, atau sekitar 171,8 juta orang, hidup di bawah garis kemiskinan global jika dihitung berdasarkan standar mereka.
Pendekatan BPS menggunakan metode Cost of Basic Needs (CBN), yaitu pengeluaran minimum yang diperlukan untuk kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, dan transportasi. Garis kemiskinan yang dihitung adalah pengeluaran tidak boleh kurang dari Rp 609.160 per kapita per bulan. Jika dirinci untuk rumah tangga rata-rata 4,72 orang, batas konsumsi maksimum adalah Rp 2,87 juta per bulan. Berbeda dengan Bank Dunia yang menggunakan standar garis kemiskinan internasional berdasarkan pendapatan per kapita per hari, dengan nilai sekitar US$6,85 dalam konsep purchasing power parity (PPP), setara Rp 1,23 juta per bulan per orang. Standar ini menghasilkan persentase penduduk miskin yang jauh lebih besar.
Perbedaan mendasar antara BPS dan Bank Dunia terletak pada konteks pengukuran. BPS menilai kondisi kemiskinan berdasarkan realitas konsumsi masyarakat Indonesia secara kolektif dalam rumah tangga dan bertujuan menggambarkan gambaran nasional yang akurat. Sementara Bank Dunia memakai standar yang memungkinkan perbandingan antar negara serta menggambarkan standar hidup minimum secara global. Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menegaskan bahwa pemahaman konteks tersebut penting agar angka kemiskinan tidak disalahartikan.
Selain perbedaan nasional dan global, garis kemiskinan juga bervariasi antar wilayah. Contohnya, di Jakarta pada September 2024 garis kemiskinan per kapita mencapai Rp 846.085, atau sekitar Rp 4,2 juta per rumah tangga, jauh di atas rata-rata nasional. BPS juga mengklasifikasikan penduduk dalam kelompok miskin, rentan miskin, dan menuju kelas menengah. Pada September 2024, 8,57 persen penduduk termasuk miskin, 24,42 persen rentan miskin, dan hampir setengah populasi, 49,29 persen, berada di kelompok menuju kelas menengah.
Selain itu, pada Maret 2025 BPS merilis data kemiskinan ekstrem untuk pertama kalinya. Jumlah penduduk yang tergolong sangat miskin tercatat 2,38 juta orang atau 0,85 persen dari total penduduk, menurun dari 3,56 juta orang (1,26 persen) pada tahun sebelumnya. Data ini menjadi indikator penting untuk melihat perkembangan dan efektivitas program pengentasan kemiskinan di Indonesia, sekaligus menyoroti tantangan yang masih harus dihadapi dalam mengurangi ketimpangan sosial.