CIREBON, PILARadio – Masyarakat Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, mengaku kaget saat mengetahui tanah adat Karangmas Situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari tiba-tiba telah memiliki Sertifikat Hak Milih (SHM) atas nama perseorangan.
Warga pun mengadukan terbitnya SHM tanah adat Karangmas tersebut ke Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon.
Pasalnya selama berpuluh-puluh tahun, di atas tanah tersebut selalu dilakukan kegiatan upacara adat Ngunjung Buyut.
Perwakilan warga Desa Kasugengan Kidul melalui kuasa hukum masyarakat adat, Teja Subakti, SH menjelaskan, warga mengadukan proses terbitnya SHM atas tanah adat Karangmas Situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari yang diduga cacat hukum.
“Masyarakat Desa Kasugengan Kidul meyakini ada cacat hukum pada penerbitan sertifikat atas sebidang tanah adat Karangmas Situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari menjadi milik perseorangan,” katanya, Jum’at (05/01/2024).
Menurutnya, keheranan warga mencuat saat mengetahui tanah adat yang berlokasi di Gang Nyimas Gandasari, RT 07 RW 03, Desa Kasugengan Kidul, tiba-tiba telah bersertifikat atas nama perorangan.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan terkait keabsahan SHM tanah tersebut. Terlebih, di salah satu sudut komplek pemakaman, tercantum tahun pembangunan yakni 1528.
Selain selama 102 tahun digunakan yradisi Ngunjung buyut, terdapat pula satu balai pertemuan dan sumur keramat. Sehingga sampai saat ini, masyarakat meyakini bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat milik negara.