PILARadio.com – Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, mengungkapkan bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) saat ini ditahan oleh junta militer Myanmar. Informasi ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025. Menurut Abraham, WNI tersebut adalah seorang selebgram muda berusia 33 tahun yang dituduh terlibat dalam pendanaan kelompok pemberontak di Myanmar.
Abraham menilai tuduhan terhadap selebgram itu tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan hanyalah pembuat konten media sosial, tanpa maksud atau keterlibatan dalam konflik internal Myanmar. “Dia hanya selebgram, suka bikin konten. Padahal tidak ada niat untuk mendanai pemberontakan,” ujarnya. Abraham pun menegaskan bahwa WNI tersebut bukan pelaku kejahatan, dan perlu dipulangkan secepat mungkin.
Terkait hal ini, Abraham mengaku telah berkomunikasi dengan Direktur Perlindungan WNI di Kemlu RI, Judha Nugraha, guna membahas opsi diplomatik yang bisa ditempuh. Salah satu jalur yang disarankan adalah meminta amnesti atau deportasi dari otoritas Myanmar. Dalam forum rapat, Abraham mendesak Kemlu untuk memperjuangkan pemulangan selebgram tersebut dan memberikan perlindungan maksimal bagi WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Luar Negeri Sugiono belum memberikan pernyataan langsung soal kasus selebgram Indonesia itu. Namun, ia menegaskan pentingnya setiap WNI untuk memahami situasi politik dan keamanan negara tujuan sebelum bepergian atau bekerja di luar negeri. Sugiono menyoroti bahwa Myanmar saat ini masih dalam kondisi tidak stabil akibat perang saudara yang berkepanjangan sejak kudeta militer pada Februari 2021.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi keamanan melalui portal Safe Travel dan melaporkan keberadaannya melalui platform Peduli WNI. Konflik antara junta militer dan kelompok pemberontak di Myanmar telah memperumit urusan diplomatik, termasuk dalam melindungi warga negara asing. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Indonesia dalam memastikan keselamatan dan perlindungan hukum bagi warganya di luar negeri.