CIREBON, PILARadio – Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus seorang wanita muda yang menjadi bandar arisan dan investasi bodong pada Rabu sore. Pelaku yang mengiming-imingi keuntungan hingga 20 persen dalam waktu singkat berhasil mengumpulkan uang hampir satu miliar rupiah dari para korbannya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan bukti transfer dan telepon genggam.
Dengan tertunduk malu, Tya Aprilia, wanita muda ini, terpaksa digelandang petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Rabu sore. Wanita berusia 27 tahun ini tak berkutik saat diamankan petugas di daerah Semarang, Jawa Tengah. Tersangka dijemput paksa oleh petugas setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan, usai adanya laporan dari beberapa korban.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku telah menjalankan arisan dan investasi bodong selama dua tahun. Melalui media sosial, pelaku menawarkan investasi tersebut dan berhasil menggaet para korban, yang mayoritas adalah ibu rumah tangga. Bahkan, salah satu korbannya ada yang menitipkan uang hingga 190 juta rupiah.
Dengan iming-iming keuntungan 20 persen dalam waktu singkat, pelaku berhasil menjebak korbannya yang menitipkan uang dalam berbagai nominal. Namun, dalam perjalanannya, pelaku tidak dapat memberikan keuntungan, bahkan uang para korban yang jumlahnya hampir mencapai satu miliar rupiah pun tidak kembali. Pelaku kemudian kabur ke Semarang saat para korban berusaha mendatangi dan mencarinya di kediamannya, hingga akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti berupa percakapan dan bukti transfer ke rekening pelaku.
“Ini kejadian penipuan atau penggelapan dengan modus arisan online yang sudah keempat kalinya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dan pelaku sudah beroperasi selama dua tahun dan kita amankan pelaku ini di Semarang setelah 2 kali tidak memenuhi panggilan dari penyidik” Ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar
Wanita muda berparas cantik ini kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, pada 11 Juli lalu, para korban arisan bodong yang dikelola oleh pelaku beramai-ramai mendatangi Polres Cirebon Kota untuk melaporkan tindak penipuan tersebut.