PILARadio.com – Pemerintah Republik Indonesia resmi menerapkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara Brasil dan Turki. Kebijakan ini mulai berlaku pada 3 Juli 2025, dan diumumkan melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Warga kedua negara kini dapat masuk ke Indonesia tanpa visa untuk kepentingan wisata, bisnis, atau pengobatan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pemberian BVK untuk Brasil dan Turki merupakan hasil evaluasi terkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait. Salah satu pertimbangan utama adalah asas timbal balik, mengingat kedua negara tersebut sudah terlebih dahulu membebaskan visa bagi warga negara Indonesia.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Imipas Nomor 9 Tahun 2025 dan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemberian BVK harus memperhatikan aspek keamanan, manfaat ekonomi, pariwisata, investasi, serta kebijakan strategis negara. Masa berlaku bebas visa maksimal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang maupun dialihkan ke jenis izin tinggal lain.
Yuldi menegaskan bahwa kebijakan bebas visa akan diterapkan secara selektif. Direktorat Jenderal Imigrasi, kata dia, tetap memprioritaskan pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia guna memastikan hanya warga negara asing yang berkualitas dan berkontribusi positif yang diberikan izin masuk tanpa visa.
Lebih lanjut, Ditjen Imigrasi akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan kebijakan ini. Yuldi menekankan bahwa seluruh pelaksanaan BVK akan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung upaya pembangunan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata dan hubungan internasional yang lebih terbuka dan seimbang.