PILARadio.com – Tanggal 14 Februari 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan Pemilu serentak. Meskipun demikian, beberapa kantor mungkin tetap beroperasi, memerlukan sebagian karyawan untuk bekerja. Bagi karyawan yang bekerja pada hari Pemilu, mereka berhak mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024.
Menurut SE tersebut, pekerja yang bekerja pada hari Pemilu berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasanya diterima pada hari libur resmi. Ketentuan ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Adapun besaran upah lembur dihitung dengan menggunakan rumus upah bulanan dibagi 173, kemudian hasilnya dikalikan dengan lama kerja lembur. Sebagai ilustrasi, jika seseorang memiliki gaji bulanan sebesar Rp5.000.000 dan bekerja lembur selama 7 jam pada hari Pemilu, maka upah lemburnya dapat dihitung sebesar Rp 404.624,276.
Dengan demikian, pekerja yang bekerja lembur pada hari Pemilu dapat memperoleh kompensasi yang sesuai dengan kontribusi dan waktu kerja tambahan mereka.