CIREBON, PILARadio – Hasil sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam, tim kuasa hukum Saka Tatal masih menunggu hasil PK tersebut yang nantinya akan diumumkan oleh Mahkamah Agung.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menurutnya, hasil PK akan keluar setelah tiga hingga enam bulan setelah sidang.
“Hasil PK belum keluar, kita masih menunggu, biasanya paling lama itu tiga bulan bisa juga sampai enam bulan,” ungkap Farhat Abbas, usai menghadiri pelantikan anggota DPRD Kota Cirebon, Selasa (20/8/2024).
Farhat menjelaskan, hasil dari PK Saka Tatal, tidak akan mengeluarkan para terpidana lainnya yang saat ini masih menjalani masa tahanan.
“Buat yang enam terpidana emang harus melakukan PK, meskipun PK Saka Tatal dikabulkan tidak otomatis yang lainnya keluar, hanya bisa melalui jalur PK,” jelasnya.
Lebih lanjut, Farhat menambahkan, hasil dari PK Saka Tatal akan mempermudah para terpidana yang akan mengajukan PK.
“Adanya saksi ahli di sidang PK Saka Tatal itu mempermudah keenam terpidana buat mengajukan PK,” tambahnya.
Namun Farhat merasa kecewa atas tidak dihadirkannya Dede pada sidang PK Saka Tatal, pasalnya, Peradi tidak mengijinkan Dede yang merupakan saksi kunci pada kasus tersebut, untuk memberikan keterangan di PK Saka Tatal.
“Hanya saja Otto Hasibuan Peradi menyembunyikan Dede, sehingga Pak Dedi Mulyadi pun tidak bisa menghadirkan Dede dengan alasan supaya ada yang baru dalam PK Saka, tapi menurut saya itu kesalahan mereka, harusnya tidak apa-apa Dede muncul, meskipun Dede tidak ada, tapi Pak Dedi muncul dan itu sudah bukan rahasia umum lagi,” tegasnya.