PILARadio.com – Seorang ibu yang tinggal di wilayah Jakarta Timur, yang dikenal dengan inisialnya NKD dan berusia 47 tahun, telah terlibat dalam sebuah kejadian yang mengejutkan ketika ia merekam video dari putrinya sedang bersetubuh dengan kekasihnya. Sang ibu, NKD, secara diam-diam memutuskan untuk merekam momen tersebut, yang kemudian menimbulkan banyak kontroversi dan perdebatan di masyarakat. Namun, yang lebih mengejutkan lagi adalah ketika motif sebenarnya di balik aksi NKD terungkap, ternyata ada aspek-aspek yang berkaitan dengan hubungan asmara yang rumit dan tersembunyi di dalam keluarga mereka.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam sebuah pernyataan kepada wartawan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, mengungkapkan bahwa orang tua kandung yang memiliki inisial NKD alias telah memberikan keleluasaan kepada putrinya yang masih di bawah umur, yang memiliki inisial RH dan berusia 16 tahun, untuk melakukan hubungan seksual dengan pacarnya. Lebih lanjut, saat RH terlibat dalam hubungan intim dengan kekasihnya, NKD tidak hanya memberikan izin tersebut, namun juga merekam aksi tersebut. Kejadian ini terjadi di tempat kos mereka, di mana NKD secara diam-diam memutuskan untuk merekam momen tersebut tanpa sepengetahuan putrinya.
Tindakan tidak bertanggung jawab ini mengakibatkan RH hamil. Namun, yang lebih mengejutkan adalah ketika NKD justru berusaha untuk menggugurkan janin yang dikandung oleh putrinya itu. NKD bahkan terlibat dalam upaya untuk menggugurkan bayi tersebut dengan berbagai cara, termasuk meminta bantuan dari seseorang yang memiliki inisial N dan berusia 55 tahun, untuk membeli obat aborsi di Pasar Pramuka ketika kandungan RH telah berusia 7 bulan.
Polisi yang menangani kasus ini menyebutkan bahwa motif di balik tindakan NKD dalam merekam persetubuhan anaknya adalah karena NKD jatuh hati kepada pacar anaknya. Menurut ungkapan Kombes Nicolas, NKD merasakan kepuasan saat merekam adegan intim antara putrinya dan pacarnya. Lebih lanjut, disebutkan bahwa NKD memiliki status janda karena telah bercerai dengan suaminya, sehingga tindakan ini mungkin juga merupakan cara untuk mendapatkan kepuasan atau pengalihan dari kehidupan pribadinya yang rumit.
Karena perbuatannya tersebut, NKD kini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Menurut Kombes Nicolas, pelanggaran yang dilakukan oleh NKD mencakup beberapa pasal, seperti Pasal 76c juncto Pasal 80 dan/atau 77a dan/atau Pasal 76b juncto Pasal 77b UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 531 KUHP. Denda yang mungkin dijatuhkan atas pelanggaran tersebut