CIREBON, PILARadio – KSOP Kelas II Cirebon melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk penanggulangan pencemaran di pelabuhan, salah satunya melalui pemberian pengetahuan dalam pengelolaan limbah B3 dari kapal.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon melakukan sosialisasi penanggulangan pencemaran, khususnya pengelolaan limbah B3 dari kapal di Pelabuhan Cirebon, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengurangi risiko pencemaran limbah di pelabuhan.
Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman sehingga pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari kapal di Pelabuhan Cirebon dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan limbah yang keliru dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan dampak berbahaya lainnya, sehingga edukasi diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam pengelolaan limbah B3 dari kapal.
Menurut Rudy Juanto, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli, sosialisasi ini juga memberikan pemahaman mengenai Permenhub RI Nomor PM 39 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun.
“Kurang lebih 60 peserta yang hadir itu ada dari Perusahaan Angkatan laut nasional dan Perusahaan limbah darat serta intansi BUMN yang ada di Kota Cirebon.Kedepan proses-proses limbah B3 kami harapkan dilakukan dengan peraturan yang berlaku.” Tutupnya.