MAJALENGKA, PILARadio – Aksi eksekusi rumah oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu sore, mendapat perlawanan dan dihadang warga, sehingga petugas memilih untuk balik kanan.
Dugaan penipuan sertifikat tanah yang berlokasi di Jalan Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, membuat warga sekitar geram. Pasalnya, pemilik rumah tidak pernah merasa melakukan jual beli tanah, bahkan sampai menjadikannya jaminan di perbankan.
Buntut dari adanya dugaan penipuan sertifikat tanah berakhir dengan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Majalengka. Namun, pada saat petugas akan melakukan eksekusi, mereka mendapat perlawanan dan dihadang warga, sehingga petugas memilih untuk balik kanan.
Dugaan penipuan sertifikat tanah berawal dari Titin, istri dari Sanudi, perwira TNI AD, yang meminjam sejumlah uang sekitar 40 juta rupiah kepada salah seorang warga yang dikenalkan oleh temannya, dengan jaminan sertifikat tanah atas nama dirinya.
Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba sertifikat rumah miliknya berganti nama kepemilikan atas nama orang lain yang dijaminkan di salah satu bank dan memiliki tunggakan atau macet. Akibatnya, pihak bank melelang rumah tersebut.
“Kronologinya itu rumah ini milik Ibu Titin. Dulu sertifikat ini atas nama Bu Titin dulu karena sertifikatnya ada di salah satu bank nah di pinjam uanglah oleh Pa Uu. Nah pa Uu ini hanya meminjamkan uang 40 juta ke Bu Titin. Dan akadnya bukan jual beli hanya meminjam tapi tiba-tiba Nah pa Uu ini datang ke notaris untuk memuat AJB tanpa menjelasakan apapun ke bu Titin.” Ujar Diki Selaku Kuasa Hukum Titin
Atas adanya putusan pengadilan, rumah yang dihuni pasangan Titin Prihatin dan Sanudi, perwira TNI AD, ini harus dikosongkan. Namun, saat Pengadilan Negeri Majalengka akan mengeksekusi rumah tersebut, mereka mendapat perlawanan dari warga, sehingga PN Majalengka memilih untuk membatalkan dan balik kanan.