CIREBON, PILARadio – Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus dua dari empat pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di beberapa lokasi pada Rabu siang. Tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi yang tengah melakukan razia narkoba, menggasak barang-barang saat korban diminta tes urin di kamar mandi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit sepeda motor dan lima handphone hasil pencurian.
Tindak tanduk pencuri yang mengaku polisi ini terhenti di tangan petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Rabu siang. Kedua tersangka, yaitu A-P dan T-S, diringkus petugas tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Cirebon. Keduanya merupakan komplotan pencuri spesialis kos-kosan yang mengaku sebagai anggota Polri dari satuan narkoba.
Selain mencokok dua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima handphone dan sebuah sepeda motor hasil kejahatan. Petugas juga mengamankan pakaian berikut kacamata yang dikenakan saat melancarkan aksinya di sebuah kos-kosan di kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Dari catatan petugas, komplotan ini telah beraksi di beberapa lokasi tempat kos di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka yang beraksi bersama dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang, mencari sasaran kos-kosan secara acak. Dengan mendatangi kamar yang terbuka, tersangka kemudian mengaku sebagai anggota Polri yang tengah melakukan razia dan meminta korban untuk tes urin di kamar mandi. Saat itulah, tersangka menggasak barang-barang korban dan kemudian mengunci kamar dari luar sehingga korban tidak bisa mengejar.
“Modus yang dilakukan pelaku ini menyasar tempat-tempat kos yang dicari random kemudian mereka mendatangi tempat kos tersebut mengaku sebagai kepolisian melakukan pemeriksaan kepada korban dan menyuruh korban ini tes urine, jadi saat korban ini membuang air kecil untuk dimasukkan tabung tes urine. Pelaku-pelaku ini melancarkan aksinya untuk mengambil kunci motor dan hp.” Ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.
Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya. Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.