CIREBON, PILARadio – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, menggagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis ganja seberat satu kilogram. Para pelaku mengedarkan barang haram tersebut melalui media sosial. Pengungkapan peredaran sabu dan ganja seberat satu kilogram itu berawal dari media sosial Instagram.
Aktivitas jual beli barang haram tersebut terbongkar oleh petugas saat pelaku hendak mengedarkan ganja ke wilayah timur Cirebon. Selain ganja, polisi juga turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 37,72 gram dan ribuan butir obat keras terbatas.
Seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari pengungkapan 16 kasus dan mengamankan 20 tersangka jaringan pengedar gelap narkotika dari berbagai daerah di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 37,72 gram dan ribuan butir obat keras terbatas. Untuk tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara” Ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.