Termasuk untuk menggantikan KTP elektronik yang baru. Seperti yang dilakukan Sherly, salah satu warga asal Pagongan Kota Cirebon, yang mengajukan permohonan pergantian KTP yang hilang.
Secara umum, prosesnya cukup mudah dan tidak memakan waktu lama. Cukup datang ke Disdukcapil untuk validasi data dan aktivasi aplikasi, kemudian melakukan pencocokan data dan sidik jari, dan KTP baru bisa langsung dicetak.
Sementara itu, pelayanan pergantian KTP elektronik yang hilang dipastikan tidak dikenakan pungutan. Jika ada oknum yang meminta biaya, masyarakat dapat segera melaporkan.