KUNINGAN, PILARadio – Seorang pria di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Selasa siang, tega membacok mantan istrinya lantaran tak terima digugat cerai. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan, dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Video amatir proses penangkapan seorang pria berinisial IB (56). Ia tidak melawan saat diamankan jajaran Satreskrim Polres Kuningan di sebuah rumah di Kabupaten Majalengka pada Jumat malam.
Pria tersebut ditangkap atas dugaan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seorang wanita berinisial N (44), yang merupakan mantan istrinya sendiri.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah, bahkan satu ujung jarinya putus setelah menangkis serangan dari terduga pelaku.
Dengan kondisi berlumuran darah, warga langsung membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Nyawanya berhasil diselamatkan.
Setelah melakukan aksinya, terduga pelaku langsung melarikan diri keluar kota selama beberapa hari. Namun upaya persembunyiannya tercium polisi, yang kemudian mengamankannya tanpa perlawanan pada Selasa siang.
Menurut pengakuannya, pelaku melakukan aksi tersebut karena terbakar api cemburu setelah melihat unggahan mantan istrinya di media sosial yang kerap bermesraan dengan kekasih barunya.
“Awalnya pelaku ini cemburu pada mantan istrinya terus pelaku ini mencaci maki korban dan membawa sebilah golok dengan emosi pelaku membacok korban sehingga korban mengalami luka bagian kening dan tangan dan pelaku langsung melarikan diri namun kita berhasil mengamankan pelaku di daerah Majalengka” Ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara