CIREBON, PILARadio – Seorang perampok bersenjata api babak belur dihakimi warga usai gagal beraksi di Pantura, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu siang. Pelaku yang sempat membekap dan memukul korbannya gagal membawa kabur sepeda motor setelah korban berteriak hingga mengundang perhatian warga dan petugas patroli yang melintas. Dari tangan tersangka, petugas menyita sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan peluru, airsoft gun, belati, dan sepeda motor.
Keganasan Adi Wijaya saat beraksi tak lagi terlihat usai diamankan petugas patroli Polres Cirebon Kota di kawasan Pantura Api-Api, Kecamatan Lemahwungkuk, Rabu dini hari. Pria berusia 45 tahun tersebut diamankan petugas patroli bersama warga sekitar lokasi kejadian usai membekap dan memukuli warga. Bahkan, saat diamankan, pelaku sempat membuang senjata api lengkap dengan pelurunya sebelum akhirnya ditemukan petugas di semak-semak.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan belasan peluru. Satu senjata airsoft gun juga diamankan petugas dari dalam tas pelaku, berikut sebilah belati. Satu unit sepeda motor milik korban juga diamankan petugas sebagai barang bukti.
Aksi perampokan ini bermula saat korban yang tengah berada di lokasi kejadian tiba-tiba dibekap dan dipukul dari belakang oleh pelaku hingga tersungkur. Satu pelaku lainnya kemudian mencoba mengambil kunci motor milik korban yang berada di saku bajunya. Naas, korban kemudian berteriak hingga mengundang perhatian warga yang langsung menghakimi pelaku sebelum akhirnya diamankan petugas patroli yang melintas.
“Kronoliginya pelaku ini Bersama temannya datang ke sebuah warung dan memesan sebuah minuman kemudian korban ini dibekap namun korban langsung berteriak dan warga berdatangan akhirnya pelaku berhasil diamankan dan masih kita lakukan pendalaman terkait motifnya” Ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.
Saat ini, petugas masih memburu satu pelaku lainnya yang kabur usai gagal membawa kabur motor korban. Petugas juga masih mendalami kepemilikan senjata api rakitan guna mengungkap asal-usulnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api, Pasal 170 tentang penganiayaan, dan sedang didalami terkait unsur pencurian dengan kekerasan.