CIREBON, PILARadio – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, melakukan kunjungan kerja ke Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa sore. Dalam kunjungan ini, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan melakukan silaturahmi bersama umat Buddha serta menyerahkan secara langsung sertifikat tanah vihara tertua kedua yang ada di Indonesia. Hal itu disebutkan AHY sebagai ketegasan pemerintah dalam memastikan rumah ibadah di Indonesia mendapatkan jaminan hukum yang jelas atas tanah yang digunakan.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, berkunjung ke Vihara Dewi Welas Asih di Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa sore. Selain menyerap aspirasi melalui diskusi singkat dengan pengurus Yayasan Budha Metta Cirebon, AHY juga berkesempatan mengeksplor vihara tertua kedua di Indonesia tersebut.
Pada kesempatan itu, AHY mewakili pemerintah dalam memastikan rumah ibadah di Indonesia mendapatkan jaminan hukum yang jelas atas tanah yang digunakan. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, status Hak Guna Bangunan atau HGB resmi ditingkatkan menjadi hak milik. Hal ini diyakini dapat memberikan rasa aman dan ketenangan dalam menjalankan ibadah.
Oleh karena itu, dirinya langsung menyerahkan sertifikat tanah kepada pengurus yayasan. Penyerahan tersebut disebutkan AHY sebagai bukti bahwa pemerintah tegas dalam memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah.
AHY juga menyampaikan bahwa kepastian hukum atas aset tanah rumah ibadah menjadi pondasi penting dalam menjaga kerukunan dan ketenteraman umat beragama. Selain Vihara Dewi Welas Asih, sertifikat juga diberikan untuk aset rumah ibadah lain, termasuk Klenteng Pemancar Keselamatan dan Klenteng Talang.
“Kita hari ini mengadakan silahturahmi di salah satu Vihara yang salahsatunya sangat dimuliakan oleh masyarakat Cirebon yaitu Vihara Dewi Welas Asih. Melalui Kementerian ATR/BPN, status HGB ditingkatkan menjadi hak milik guna memberi rasa aman dalam beribadah” Ujar Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.
Melalui diterbitkannya sertifikat hak milik ini, diharapkan umat Buddha dapat beribadah dengan lebih tenang dan nyaman, sekaligus memperkuat perlindungan hukum atas aset rumah ibadah sebagai bagian dari pembangunan wilayah yang inklusif dan berkeadilan.






















