KUNINGAN, PILARadio – Sebanyak tujuh juta batang rokok ilegal dari berbagai merek dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai Jawa Barat pada Selasa siang. Jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia selama bulan Juni hingga Agustus 2025, yang menyebabkan kerugian negara mencapai lima miliar rupiah.
Pemusnahan jutaan rokok ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Jawa Barat di halaman Kantor Bupati Kuningan, Jawa Barat, pada Selasa siang. Rokok ilegal tanpa pita cukai ini merupakan hasil penindakan selama tiga bulan terakhir di beberapa wilayah, di antaranya Kuningan, Cirebon, Majalengka, dan Indramayu.
Sebanyak tujuh juta rokok ilegal dari berbagai merek dimusnahkan dengan cara dibakar dan dicacah menggunakan mesin penggiling. Nilai rokok yang dimusnahkan ini mencapai sepuluh miliar rupiah sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar lima miliar rupiah.
“Sebanyak tujuh juta rokok ilegal dari berbagai merek dimusnahkan dengan cara dibakar pada periode Juni sampai dengan Agustus. sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar lima miliar rupiah” Ujar Kepala Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan
Selain itu, peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada 2023 tercatat sebanyak 59 juta batang rokok, meningkat menjadi 86 juta batang pada 2024, dan pada 2025 hingga bulan November mencapai 81 juta batang.
“Kita Bersama Bea Cukai berkomitmen terus menggempur peredaran rokok illegal dan saya himbau juga jangan memperbudak untuk menjual dan untuk penjual harus berhati-hati terhadap peredaran rokok illegal yang tanpa Bea Cukai” Ujar Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar
Dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal, pihak Bea Cukai akan terus melakukan razia gabungan ke warung-warung. Petugas juga gencar memberikan edukasi kepada penjual dan pembeli agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena dapat dikenakan sanksi dan merugikan negara.


















