CIREBON, PILARadio – Pasca putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan sidang peninjauan kembali kasus Vina tahun 2016, anggota keluarga para terpidana kasus Vina dan Eky, didampingi kuasa hukum, mendatangi lembaga pemasyarakatan kelas satu Kota Cirebon. Dalam kunjungannya, mereka mendengar bahwa para terpidana ini memilih untuk tetap tinggal di dalam lapas daripada memilih grasi.
Usai menyaksikan putusan Mahkamah Agung dengan nonton bareng, keluarga para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, didampingi kuasa hukum, mendatangi lapas kelas satu Cirebon, Senin kemarin. Kedatangan mereka bermaksud menjenguk kondisi para terpidana yang sedang mendekam di dalam penjara. Selain menjenguk, keluarga dan kuasa hukum juga bermaksud menyampaikan hasil putusan Mahkamah Agung yang menolak PK para terpidana.
Selain itu, keluarga ketujuh terpidana dan kuasa hukum juga memberikan semangat kepada mereka agar menjalani hukuman dengan baik. Kuasa hukum akan melakukan upaya hukum kembali setelah salinan putusan diterima dari Mahkamah Agung. Bahkan, para terpidana memilih tinggal di dalam lapas daripada memilih grasi yang akan diajukan.
“Memang benar tujuh terpidana menolak jalur grasi karena mereka harus mengakui kesalahan pembunuhan yang tidak mereka lakukan. Mereka lebih memilih tetap di penjara daripada mengakui sebagai pelaku.” Ujar kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso.
Ketujuh terpidana yang peninjauan kembali-nya ditolak antara lain Eka Sandi, Eko Ramadhani, Rivaldi, Yadi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Supriyanto.