PILARadio.com – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa sebanyak 4.000 prajurit TNI telah dijatuhi sanksi akibat terlibat dalam judi online. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan ada 97.000 personel TNI/Polri yang terlibat dalam aktivitas judi online. Namun, menurut Danpuspom, data yang dimiliki TNI menunjukkan jumlah prajurit yang terlibat judi online tidak sebanyak itu, melainkan hanya sekitar 4.000 orang.
“Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit yang terlibat judi online, dan sanksi tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada,” ungkap Danpuspom saat memberikan keterangan di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (13/11/2024). Ia menambahkan bahwa sanksi yang diberikan kepada prajurit TNI yang terlibat bermacam-macam, mulai dari tindakan disiplin ringan, penahanan ringan dan berat, hingga beberapa di antaranya dipidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Danpuspom menjelaskan bahwa data mengenai 4.000 prajurit TNI yang terlibat judi online diperoleh langsung dari PPATK, yang mencatat kegiatan ini sepanjang tahun 2024. Sebelumnya, Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebutkan bahwa ada 97.000 personel TNI dan Polri yang diduga terlibat dalam judi online, meskipun angka ini berbeda dengan temuan yang dilaporkan oleh pihak TNI.
Penegasan dari Danpuspom ini menyoroti langkah tegas yang diambil oleh TNI terhadap prajurit yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, sebagai upaya menjaga kedisiplinan dan integritas institusi. Sanksi yang diberikan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi personel TNI lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik yang dapat merusak citra dan reputasi institusi militer.