CIREBON, PILARadio – Warga Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, mengaku kaget saat mengetahui tanah adat Karangmas Situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari tiba-tiba telah memiliki Sertifikat Hak Milih (SHM) atas nama perseorangan.
Warga pun mengadukan terbitnya SHM tanah adat Karangmas tersebut ke Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon. Pasalnya selama berpuluh-puluh tahun, di atas tanah tersebut selalu dilakukan kegiatan upacara adat Ngunjung Buyut.
Perwakilan warga Desa Kasugengan Kidul, Heri Suhardi didampingi kuasa hukum, Teja Subakti, SH menjelaskan, warga mengadukan proses terbitnya SHM atas tanah adat Karangmas Situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari yang diduga cacat hukum.
“Masyarakat Desa Kasugengan Kidul meyakini ada cacat hukum pada penerbitan sertifikat atas sebidang tanah adat Karangmas Situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari menjadi milik perseorangan,” kata Heri, usai rembuk warga, Rabu, 20 Desember 2023.
Menurut Heri, warga sangat heran saat mengetahui tanah adat yang berlokasi di Gang Nyimas Gandasari, RT 07 RW 03, Desa Kasugengan Kidul, dengan luas 1.745 m2 dan 1.675 m2 tiba-tiba telah bersertifikat atas nama perorangan.
Banyak hal yang patut dipertanyakan terkait keabsahan SHM tanah tersebut. Pasalnya tanah tersebut sejak dahulu sampai saat ini telah digunakan oleh masyarakat adat Karangmas untuk keperluan Ngunjung Buyut Haul Nyimas Ayu Ratu Gandasari. Selama 102 tahun sehingga sampai saat ini kami selaku masyarakat meyakini bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat milik negara (desa),” ujar Heri.